Di kota ini, di bawah kaki gunung Parioli, berdiri megah sebuah masjid. Masjid Roma, demikian nama masjid itu, merupakan masjid terbesar di seluruh Eropa. Berdiri di atas lahan seluas 30.000 m2, masjid karya arsitek Paolo Portoghesi, Vittorio Gigliotti, dan Sami Mousawi dibangun tahun 1984. Masjid ini berada di dalam area Pusat Kebudayaan Islam di Roma. Keberadaan masjid terbesar di Eropa ini dimulai tahun 1972. Di tahun itu inisiatif pembangunan Masjid Roma sudah mencuat.
Masjid yang pembuatannya kelar pada 1995 itu bisa menampung hingga 40.000 umat. Ruang utama masjid ini mencontoh model masjid berarsitektur Islam dengan perpaduan gaya klasik Romawi. Ruang ibadah berbentuk segi empat dengan halaman luas di luarnya ditambah air mancur di bagian tengah. Ruang ini bisa menampung sekitar 2.500 orang. Masjid ini dilengkapi antara lain dengan perpustakaan seluas 4.000 m2, ruang konferensi, dan pusat pendidikan bahasa Arab.
Di belakang masjid dua jalur terbentang sehingga menghasilkan sebuah latar belakang berbentuk horisontal antara masjid itu dengan gunung Parioli. Dua jalur tadi juga mengakomodasi bentuk lengkung masjid. Sekitar 100 pohon cemara Romawi juga menghiasi taman terbuka di kompleks masjid ini.
Dalam struktur bangunan ini juga terlihat ciri khas Islam seperti dari lengkungan saling silang, pilar-pilar yang menggambarkan hutan Magribi dan dari lingkaran-lingkaran konsentris yang menggambarkan kosmologi tujuh langit. Intinya, masjid agung yang sebagian besar dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi ini begitu megah.
Islam merupakan komunitas religious lumayan besar di Italia. Mereka berasal dari berbagai penjuru dunia dengan bahasa dan status sosial yang berbeda-beda. Saat ini ada 800.000 pemeluk agama Islam di Italia. Empatpuluh ribu di antaranya berkebangsaan Italia. Kebanyakan pemeluk Islam ini terdiri dari imigran yang tiba dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Mereka berasal dari Maroko, Albania, Tunisia, Senegal, Mesir, Aljazair, dan negara-negara afrika Utara serta Timur Tengah.
Selain di Roma, masjid besar lainnya – meski tak sebesar Masjid Roma – ada di Catania dan Milan. Sementara 200 masjid kecil lainnya yang tersebar di Piemonte, Lombardia, Emilia Romagna, dan Veneto.
Penulis : Pradaningrum Mijarto
--------------oooooooo------------------
Tokoh Lintas Agama Serukan Perdamaian di Papua
Liputan6.com, Jayapura: Forum Lintas
Agama Papua, Selasa (12/6) siang, menggelar pertemuan. Pertemuan para
tokoh agama tersebut guna menyikapi keamanan di Papua yang memburuk
belakangan ini. Pertemuan ini melahirkan seruan dan rekomendasi, antara
lain menyerukan perdamaian dan mendesak polisi secepatnya menangkap
pelaku penembakan.
Sementara itu, kalangan anggota DPRD Papua
menyesalkan kurangnya perhatian pemerintah pusat pada situasi di Papua
saat ini. Keamanan di Papua belakangan dikoyak serangkaian penembakan.
Sejak akhir Mei silam, terjadi tujuh penembakan dengan sasaran warga
sipil dan aparat keamanan. Pada 29 Mei silam, turis Jerman, Pieter
Dietmar, ditembak saat berwisata di pantai di Jayapura hingga terluka
parah. Terakhir, Ahad malam lalu, Tri Sarono, seorang anggota satpam sekaligus penarik ojek, tewas ditembak seseorang yang berpura-pura menjadi penumpang. Korban ditembak di halaman kampus Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Sementara itu, dalam sidang kabinet di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan para menteri dan pejabat terkait segera memulihkan keamanan di Papua. "Sebelum berangkat saya berharap saudara bisa laksanakan semua upaya atasi apa yang terjadi Papua, pelajari apakah ada aspek politik atau sosial kemudian mengalir ke aspek keamanan, aspek lokal, kalau kita tahu penyebab maka penyelesaiannya bisa tepat," kata Presiden Yudhoyono [baca: SBY Minta Menko Pulhukam Teliti Kasus Papua].
Terkait kasus ini, polisi seperti diungkap Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan sudah menahan tiga tersangka. Hingga kini polisi masih terus mendalami para pelaku dan motif penembakan. Dalam waktu, jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemanan akan berangkat ke Papua untuk melihat langsung situasi di sana.
Pluralisme Agama di Indonesia: Masihkah Kita Bisa Berharap?
Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Seseorang tak bisa dikriminalisasi karena yang
bersangkutan memilih sekte dan tafsir tertentu dalam beragama.
Kementerian Agama tak boleh mengintervensi dan menjadi hakim yang bisa
memutus tentang sesat dan tidaknya suatu tafsir dan ritual peribadatan.
Seseorang bisa dikriminalisasi bukan karena yang bersangkutan
menjalankan ritus peribadatan tertentu, melainkan misalnya karena di
dalam ritual itu terdapat tindak kriminal seperti kekerasan yang
merendahkan martabat manusia.
Banyak orang pesimis dan putus pengharapan perihal masa depan
pluralisme agama di Indonesia. Pesimisme ini biasanya didasarkan pada
beberapa indikator utama. Pertama, telah berpulangnya para tokoh
agama yang gigih tanpa lelah memperjuangkan pluralisme, sementara tokoh
baru dengan militansi yang sama dengan para pendahulunya tak segera
matang dan dewasa. Meninggalnya Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid,
Eka Darmaputra, TH Sumartana, Mangunwijaya, Gedong Bagus Oka, dan
lain-lain tak jarang dianggap sebagai pertanda matinya pluralisme agama
di Indonesia. Di lingkungan umat Islam, kepergian Almarhum Gus Dur
dipandang sebagai pukulan telak bagi gerakan pluralisme. Mereka
berpendirian, dengan wafatnya Gus Dur, maka langit pluralisme akan kian
kelam dan buram.Kedua, terjadi surplus kekerasan berbasis agama dan teologi. Seperti dilansir the WAHID Institute, Setara Institute, CRCS UGM, dalam laporan akhir tahun 2009 tentang indeks kebebasan beragama dan kekerasan berbasis agama, ditemukan fakta tentang kian meratanya kekerasan dan diskriminasi terhadap (umat) agama dan (pengikut) sekte tertentu. Pelakunya pun sangat beragam, mulai dari individu sampai kelompok organisasi keagamaan tertentu. Mulai dari dipersulitnya ijin pendirian rumah ibadah sampai pada pembakaran dan penghancuran rumah ibadah. Ada gereja yang dibakar. Juga ada kelompok Ahmadiyah yang hak-hak sipilnya sampai sekarang masih dirampas. Tak sedikit dari mereka yang tinggal di tempat-tempat pengungsian.
Ketiga, masih dipertahankanya sejumlah kebijakan dan perundang-undangan yang tak toleran terhadap kelompok minoritas dan agama-agama lokal. UU PNPS/I/1965 yang mengandung pasal diskriminatif itu hendak dipertahankan oleh beberapa tokoh agama yang bertahta dalam organisasi keislaman besar seperti NU dan Muhammadiyah dan tak sedikit juga dari kalangan akademisi (perguruan tinggi). Alih-alih dihapuskan, bahkan peraturan-peraturan daerah yang bias dan diskriminatif terus bermunculan di beberapa wilayah di Indonesia.
Sebagai generasi muda Islam, saya berpendirian bahwa ketiga faktor tersebut tak cukup dijadikan alasan untuk pesimis menatap masa depan pluralisme agama di Indonesia. Ketiga pokok soal tersebut sebenarnya lebih merupakan tantangan bagi pejuang pluralisme agama untuk mensolidkan dan mensinergikan gerakan. Ada banyak hal yang menyebabkan kita boleh optimis dan berpengharapan tentang cerahnya pluralisme agama di Indonesia di masa-masa yang akan datang.
Memang benar bahwa Gus Dur dan Pak Eka sudah tidak ada, tapi pikiran-pikiran pluralis keduanya sudah terlembagakan ke dalam berbagai institusi dan diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih terstruktur dan sistematis. Misalnya ada Jaringan Islam Liberal (JIL) Jakarta, MADIA Jakarta, the WAHID Institute Jakarta, ICRP Jakarta, ICIP Jakarta, ICIP Jakarta, Dian-Interfidei Yogyakarta, YPKM Mataram, LK3 Banjarmasin, Pusaka Padang, LAPAR Makasar, Jakatarup Bandung dan lain-lain. Beberapa hari lalu baru saja terbentuk Forum Pluralisme Indonesia, sebuah forum yang dibentuk oleh sejumlah intelektual muda lintas agama untuk memperbanyak pangkalan pendaratan pluralisme agama di Indonesia. Kini sebenarnya tokoh-tokoh muda yang gigih memperjuangkan pluralisme agama kian tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka bekerja biasanya tanpa sorotan kamera dan publisitas media, sehingga tampak kurang populer. Tapi, memperhatikan kerja-kerja advokasi mereka sangat mencengangkan. Melihat mereka, saya cukup optimis prihal gerakan pluralisme di Indonesia.
Selanjutnya, dalam proses transisi menuju demokrasi, sebagian negara kerap tidak stabil dan mudah goyah. Dalam konteks itu, negara biasanya tak bisa berperan secara efektif untuk melinduangi setiap warganya dari tindak ketidakadilan oleh warga yang lain. Itulah yang kini terjadi di Indonesia. Sejumlah kekerasan berbasis agama tak bisa segera dihentikan oleh pemerintah (aparat kepolisian). Pemerintah gamang untuk bertindak dan menghukum pelaku kekerasan berbasis agama karena khawatir dianggap anti-agama, persisnya anti-Islam. Citra sebagai pendukung agama (Islam) dan sekte mayoritas inilah yang tampaknya hendak ditampilkan pemerintahan Yudhoyono, dalam dua periode pemerintahannya. Dia misalnya selalu memilih menteri agama yang cenderung tidak pluralis. Aparat kepolisian pun tak sigap menangkap para “preman berjubah” karena takut divonis sebagai pelanggar HAM atau pendukung kemaksiatan. Polisi tak dilengkapi dengan jaminan undang-undang untuk menghukum para pelaku kekerasan agama.
Kelak, ketika transisi demokrasi ini sudah berakhir, negara akan kembali normal. Di situ kiranya tak ada satu warga negara pun yang hak-haknya boleh dirampas oleh warga lain, termasuk hak untuk memilih dan menjalankan ajaran agama dan keyakinan. Bahwa seseorang tak bisa dikriminalisasi karena yang bersangkutan memilih sekte dan tafsir tertentu dalam beragama. Kementerian Agama tak boleh mengintervensi dan menjadi hakim yang bisa memutus tentang sesat dan tidaknya suatu tafsir dan ritual peribadatan. Seseorang bisa dikriminalisasi bukan karena yang bersangkutan menjalankan ritus peribadatan tertentu, melainkan misalnya karena di dalam ritual itu terdapat tindak kriminal seperti kekerasan yang merendahkan martabat manusia.
Diakui bahwa sekarang banyak bermunculan Perda-Perda (bernuansa) syariat Islam. Namun, kita tak boleh ciut nyali dan berkesimpulan bahwa diskriminasi agama yang ditopang dengan struktur negara atau pemerintah akan dengan sendirinya bisa berjalan efektif. Sejumlah riset dan penelitian menemukan kelemahan dan keterbatasan dari Perda-Perda Syariat itu. Bahkan di sejumlah daerah banyak masyarakat sipil yang menentang Perda-Perda tersebut. Ibu-Ibu muslimah di Bandah Aceh marah ketika dirinya ditangkap karena menggunakan celana ketat, misalnya.
Yakinlah bahwa sejauh yang bisa dipantau, Perda-Perda itu hanya proyek partai politik demi sebuah kekuasaan. Persis di situ partai-partai politik salah melakukan diagnosa. Bahwa dengan membuat perda-perda syariat itu, partai politik akan mendulang banyak suara. Padahal, berkali-kali pemilu yang diselenggarakan di Indonesia membutikan bahwa partai politik yang menjual agama ke khalayak tak pernah menang. Bukan hanya dalam periode dulu, namun juga dalam periode sekarang. Sejumlah partai berasas agama keok dalam pemilihan umum. Saya yakin bahwa ketika kesadaran tentang tidak lakunya berdagang agama dalam ranah politik itu nanti muncul, semua partai akan berbalik haluan. Inilah yang kini terjadi misalnya di PKS juga PPP. Sungguh warga negara Indonesia makin cerdas. Mereka tak mendasarkan preferensi politiknya pada sentimen primordial agama. Berbagai survey menunjukkan tentang matinya politik aliran di Indonesia, dan pembunuhnya adalah warga negara Indonesia sendiri.
Dengan alasan-alasan itu, kita masih berhak untuk optimis bahwa langit-langit pluralisme agama di Indonesia akan makin cerah. Bahwa ada mendung yang sedikit menggantung, iya. Tapi, yakinlah bahwa mendung itu akan hilang ditiup angin perubahan dan pluralisme. []
Inilah Agama Baru Yang Lahir Di Ceko
Menurut laporan yang dilansir Aceshowbiz, Selasa (20/12/2012), dilaporkan bahwa proposisi terbesar dari penganut agama tersebut tinggal di ibukota Praha. Melihat fenomena ini, Wakil Kantor Statistik Ceko Stanislav Drapal pun memberikan komentarnya.
"Lima belas ribu pengikut, yang merupakan ukuran kota kecil, bukan merupakan fenomena sosial yang diabaikan," ujarnya.
"Meskipun ada perdebatan sengit tentang apakah itu serius atau tidak, tapi statistik bukan acuan untuk mengatakan apakah itu agama atau bukan," tambahnya.
Kantor statistik Ceko juga mencatat, banyak orang yang berpegang pada nilai-nilai moral ksatria Jedis 'Star Wars'. Karakter tersebut juga memiliki pengaruh yang kuat bagi gerakan serupa di beberapa negara lain.
Dalam film 'Star Wars', Jedis digambarkan sebagai pemegang lightsaber yang menjaga kedamaian Galactic Republic. Ia memiliki kode moral dan filsafat yang banyak mempengaruhi para penggemar film tersebut.
"Tidak ada emosi, ada kedamaian. Tidak ada kebodohan, ada pengetahuan. Ada gairah, tidak ada ketenangan. Tidak ada kekacauan, tidak ada harmoni," begitulah kira-kira kode moral dan filsafat Jedis.
Selain dari Republik Ceko, 'Kesatria Jedi' juga muncul di negara-negara seperti Selandia Baru, Australia, Kanada dan Inggris. Pada 2001 lalu, sekitar 21 ribu warga Kanada berafiliasi dengan agama tersebut, dan juga terjadi pada sekitar 53 ribu orang di New Zealand di tahun yang sama.
0000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
Hukum
Hukum pidana
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
- UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll
Asas-Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :- Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
- Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
- Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
- pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]
Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
- Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
- Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
- Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
- Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]
Hukum perdata
| Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. |
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.youPada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Syariat Islam
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara'
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
HUKUM RIMBA? kayak nya blm berlaku nichhh....ha..haaa....ha....
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
-------------------------000000000000---------------------------
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak
rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum.
Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh
Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.
Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan
Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas
dilarang ditahan di penjara.
Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya
kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
"Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti
kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang
pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang
pencurian ringan," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal
Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, pada detikcom, Selasa
(28/2/2012). ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam
pembuatan Perma tersebut.
Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak
boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya
3 bulan penjara.
"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat
terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Anggara.
Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk
melakukan perubahan paradigma tersebut. "Kalau MA saja berani, bagiamana
dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus
berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364
KUHP tersebut," papar Anggara.
Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga
barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan
penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak
lebih dari Rp 2,5 juta.
sumber:
Addict Member
di http://forum.detik.com
--------------00000-------------
Main hakim
Main hakim adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat.
Pelanggaran Undang-undang
Apabila seseorang melakukan main hakim maka akan dijerat dengan pasal :a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
not:
ini klw kasus nya main makim sendri ya! kalau main hakim berdua gk tahu
ya!klw main2 dengan hakim?gmn?tentu palu lagi yang terbang ke
kepala!padahal hakim gk boleh di buat main2 ya kan broe??!!









0 komentar:
Posting Komentar