Sabtu, 21 Juli 2012

AGAMA-HUKUM

 ------------------------------------------------------------------------

Bukti Malaikat Menyumpal Mulut Firaun, Sesaat Sebelum Mati

Dari Sa’id bin Jubeir dari Ibnu ‘Abbas radhiya’l-lahu ‘anhuma meriwayatkan: “dua orang Sahabat menghadap Rasulullah (menanyakan tentang Fir’aun). Sabda Nabi s.a.w: “Malaikat Jibril menyumpali mulut Fir’aun dengan pasir, khawatir kalau-kalau akan mengucapkan: la ‘ilaha illa’l-lah”[1]



Hadits di atas umumnya dapat kita temui pada bahasan ayat tenggelamnya Fir’aun, surah Yunus ayat 90, di mana Allah berfirman: “Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Qs. 10:90) .

Pada detik-detik naza‘nya, malaikat Jibril melihat gelagat Fir’aun akan mempergunakan kesempatan dalam kesempitan. Allah Ta’ala memerintahkan malaikat Jibril untuk mengeksekusi nyawa Fir’aun dengan cara menyumpal mulutnya dengan pasir, supaya tidak sampai mengucapkan keimanan dan pertaubatannya. Akhirnya Fir’aun mati dengan mulut menyon dan jauh dari rahmat Allah s.w.t.(Tafsir Al-Kasyaf, 21 202). Karena iman dan taubat pada saat ini, tiada guna sama sekali.

Mengutip Tafsir Syeikh Sa’di, ada dua keadaan di mana iman tidak berguna pada saat itu yakni beriman di ujung sakarat dan beriman menjelang hari Qiamat, sesuai firman Allah dalam surah Al-Mu’min:85.

Fir’aun wafat di Laut Merah atau laut Qalzum atau sebelumnya populer dengan nama FAM AL-HAIRUTS, dekat terusan Suez, pada tanggal 10 Muharram dan karena itulah ada syari’at shaum ‘Asyura, setelah sebelumnya menyatakan taubat dan yakin akan Tuhan Allah s.w.t. Dan inilah taubat yang tertolak (Qs. 10:90)

Fir’aun kafir sejak orok

Di antara perkara yang aneh dalam din Fir’aun adalah fithrah kejadiannya. Umum-nya bayi diciptakan oleh Allah dalam keadaan fithrah, tapi tampaknya hadits ini dikecualikan terhadap bayi Fir’aun. Karena sejak orok sudah kafir di dalam perut ibunya.

Bunyi hadits “wa khalaqa fir’aun fi bathni ummihi kafiran,” dan Fir’aun dijadikan (oleh Allah) dalam perut ibunya dalam keadaan kafir. (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil dan Imam Thabarani dalam Al-Ausath). saat menyampaikan hadits ini Rasulullah s.aw sedang berkhutbah di hadapan para sahabat pada sore hari.

Ahli sejarah terpecah dua; ada yang bilang Fir’aun itu nama orang (ismul ‘ajam), yang lain dan terbanyak mengatakan Fir’aun itu gelar bagi raja yang lupa daratan. Tapi yang jelas, nama ini pertama kali dipakai oleh Walid bin Mush’ab bin Rayyan, keturunan Lois bin Sam bin Nuh.

Fir’aun Musa adalah Ramses II atau Ramses Akbar, yaitu dinasti yang ke-19 yang naik tahta pada 1311 SM. Ada yang mengatakan bahwa, Fir’aun ini juga bernama Maneftah (1224-1214 SM) yang Allah binasakan bersama 700.000 pasukannya di Laut Merah, mayatnya Allah selamatkan, pada waktu syuruq (matahari terbit), menurut Tafsir Muqatil (Qs. 10:90).

Mayatnya diawetkan dengan pembalseman dalam bentuk mumi yang kini disimpan di museum Mesir di Kairo dengan berbagai macam hikmah sejarah. Mumi ini ditemukan pertama kali oleh purba-kalawan Perancis, Loret, di Wadi al-Muluk (lembah raja-raja) Thaba Luxor Mesir pada tahun 1896 M. Pembalutnya dibuka oleh Eliot Smith, seorang purbakalawan Inggris pada tanggal 8 Juli 1907.

Sebuah gelar yang mengarah pada kultus. Pada saat inilah gelar bisa makan tuan. Gelar menyeret pemiliknya pada kesombongan, sehingga bisa lupa daratan. Fitnah ghuluw (kultus, fanatik) muncul dari pemujaan gelar yang kelewat batas.

Perhatikanlah pesan indah dari Imam as-Syafi’i rahimahullah berikut ini: Berkata Imam as-Syafi’i: “aku benci orang yang kelewat mengagungkan makhluk, hingga menjadikan kuburannya (di/sebagai) masjid. Aku kuatir terjadi fitnah atasnya dan fitnah atas orang sesudahnya.


-------------------------------------------------------------------------------

Masjid Biru di Rusia

PDF Cetak E-mail
Masjid Biru di RusiaMemang, hubungan antara masjid ini dengan mantan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, tidak bisa dipisahkan. Di negeri komunis Uni Soviet, nama Soekarno sangat dikenal. Bukan hanya dianggap sebagai teman dalam Perang Dingin melawan poros Barat, namun juga sebagai presiden muslim yang memberikan 'berkah' bagi sebagian muslim di negeri beruang merah ini.


Menurut Ja'far Nasibullah, suatu hari di tahun 1955, Soekarno berkunjung ke St Petersburg yang saat itu masih bernama Leningrad. Ia datang dan menikmati kota indah ini dengan putri kecilnya yang bernama Megawati Soekarnoputri.

Dari dalam mobil itu, Soekarno sekilas melihat sebuah bangunan yang unik dan tidak ada duanya. Sopir diminta memutar haluan untuk melihat bangunan tersebut. Namun, sang sopir tak menuruti permintaan orang nomor satu RI itu. Tidak ada perintah untuk memutar apalagi berhenti.

Masjid Biru di RusiaPada zaman itu, di bawah pemerintahan komunis nyaris tidak ada kekuasaan dan kesempatan berdiskusi yang diberikan kepada seorang sopir. Dari pembicaraan dengan beberapa pihak, Soekarno akhirnya tahu bahwa gedung itu adalah sebuah masjid yang saat itu dijadikan gudang.

Dalam suatu pertemuan dengan pejabat setempat, Presiden melontarkan permintaan agar pada hari berikutnya diatur suatu kunjungan ke masjid yang dilihatnya. Namun aturan protokoler tidak memungkinkan karena acara yang disusun sudah sangat padat.

Setelah dua hari menikmati keindahan kota St Petersburg yang saat itu masih bernama Leningrad, Soekarno terbang ke Moskow untuk melakukan pembicaraan tingkat tinggi guna membahas masa depan kerja sama bilateral dan berbagai posisi kunci dalam Perang Dingin yang terus memuncak. Dalam bincang-bincang di istana Kremlin itu sempat tersiar kabar suatu pembicaraan yang unik diantara kedua pemimpin bangsa.

''Bagaimana kunjungan ke Leningrad tuan Presiden. Tentu sangat menyenangkan, bukan?,'' tanya pemimpin Rusia. Diluar dugaan Soekarno memberikan jawaban yang mengagetkan. ''Rasanya saya belum pernah ke Leningrad,'' ujar Soekarno.
''Tuan Presiden memang pandai bertutur. Ada apa yang salah dengan Leningrad. Bukannya kemarin dua hari berjalan-jalan dengan sang puteri di sana.''
''Ya. Kami memang berada disana, tapi kami belum kesana.''
''Kenapa begitu?''
''Karena kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengunjungi bangunan yang disebut masjid biru.''


Masjid Biru di RusiaKunjungan Soekarno ke Rusia berjalan lancar dan seolah tidak pernah ada apapun yang terkait dengan masalah agama ataupun masjid.
Soekarno juga tidak banyak membicarakan lagi tentang masjid yang pernah dilihatnya di kota terindah di Uni Soviet tersebut.
Meskipun begitu, diam-diam banyak kalangan muslim memasang kuping atas berbagai kejadian yang dialami oleh tamu kehormatan dari Indonesia tersebut.

Seminggu setelah kunjungan usai. Sebuah kabar gembira datang dari pusat kekuasaan, Kremlin di Moskow. Seorang petinggi pemerintah setempat mengabarkan bahwa satu-satunya masjid di Leningrad yang telah menjadi gudang pasca revolusi Bolshevic tersebut bisa dibuka lagi untuk beribadah umat Islam, tanpa persyaratan apapun. Sang penyampai pesan juga tidak memberikan alasan secuilpun mengapa itu semua bisa terjadi.

Masjid Biru di Rusia''Umat Islam di St Petersburg mengenal dengan baik Presiden Soekarno. Kita sangat berterima kasih kepada almarhum Soekarno. Kami akan ingat jasa-jasanya,' ujar mufti Ja'far Nasibullah. Tanpa Soekarno, katanya mungkin masjid indah ini sudah hancur sebagaimana masjid dan gereja lainnya.

Hingga kini, masjid yang didirikan pada tahun 1910-1921 itu masih berdiri megah. Dua menaranya menjulang setinggi 48 meter sedangkan kubahnya yang dibalut keramik warna biru sangat gagah dengan ketinggian 39 meter. Tempat ibadah umat Islam yang diarsiteki oleh dua orang nasrani bernama Vaslilier dan Alexander Von Googen ini memang mirip dengan sebuah masjid di Samarkand, Asia Tengah.

Meskipun sempat akan hancur kubahnya pada tahun 1980an, namun berkat kebaikan hati beberapa pemimpin komunis era Uni Soviet dan pinjaman seseorang yang beragama Ortodoks, maka renovasi selama 18 tahun telah mengembalikan kemegahan rumah Allah di bumi utara tersebut.

''Sebagai muslim, saya harus jujur dan mengucapkan terima kasih bukan hanya kepada umat Islam yang senantiasa memakmurkan masjid ini. Tetapi juga kepada pemerintah pada masa komunis, pemerintah sekarang dan juga para donatur yang berbeda agama. Semoga Allah SWT memberikan balasannya atas kebaikan mereka,'' ungkap Ja'far.

Mobil Mercedes tua itu segera saya starter setelah bersalaman beberapa kali dengan Sang Mufti. Pelukannya yang hangat dan ciumannya yang ikhlas mengesankan ia telah bertemu dengan seorang 'Soekarno' kecil. Sayapun jadi termangu, tidak bisa tidur dan selalu bertanya, 'Kontribusi apa yang bisa saya berikan untuk muslim Rusia di masa keterbukaan ini.'

 

Melihat Masjid Terbesar Eropa

PDF Cetak E-mail

  • Masjid RomaMenurut tradisi Romawi, sejarah awal kota Roma ditemukan si kembar Romulus dan Remus pada tahun 753 sebelum Masehi. Bukti arkeologi menunjukkan, Roma tumbuh dan berkembang dari kehidupan bernuansa keuskupan. Kota ini pernah menjadi ibu kota Kerajaan Romawi, Republik Romawi, dan Kekaisaran Romawi. Kota berusia lebih dari 2.500 tahun ini kini menjadi ibu kota Republik Italia di mana pemerintah Italia berkedudukan.

Di kota ini, di bawah kaki gunung Parioli, berdiri megah sebuah masjid. Masjid Roma, demikian nama masjid itu, merupakan masjid terbesar di seluruh Eropa. Berdiri di atas lahan seluas 30.000 m2, masjid karya arsitek Paolo Portoghesi, Vittorio Gigliotti, dan Sami Mousawi dibangun tahun 1984. Masjid ini berada di dalam area Pusat Kebudayaan Islam di Roma. Keberadaan masjid terbesar di Eropa ini dimulai tahun 1972. Di tahun itu inisiatif pembangunan Masjid Roma sudah mencuat.

Masjid RomaDi tahun 1972, secara resmi Pusat Kebudayaan Islam Italia terbentuk. Tapi sebenarnya embrio Pusat Kebudayaan Islam di Italia itu sudah ada sejak 1966. Tujuannya tak hanya melayani komunitas Muslim di Italia namun juga menjadi jembatan bagi terciptanya dialog antara Islam dan dunia Barat.

Masjid yang pembuatannya kelar pada 1995 itu bisa menampung hingga 40.000 umat. Ruang utama masjid ini mencontoh model masjid berarsitektur Islam dengan perpaduan gaya klasik Romawi. Ruang ibadah berbentuk segi empat dengan halaman luas di luarnya ditambah air mancur di bagian tengah. Ruang ini bisa menampung sekitar 2.500 orang. Masjid ini dilengkapi antara lain dengan perpustakaan seluas 4.000 m2, ruang konferensi, dan pusat pendidikan bahasa Arab.

Di belakang masjid dua jalur terbentang sehingga menghasilkan sebuah latar belakang berbentuk horisontal antara masjid itu dengan gunung Parioli. Dua jalur tadi juga mengakomodasi bentuk lengkung masjid. Sekitar 100 pohon cemara Romawi juga menghiasi taman terbuka di kompleks masjid ini.

Masjid RomaEfek pencahayaan juga merupakan hal yang secara detil diperhatikan Portoghesi. Pencahayaan pada 16 kubah pada masjid itu disaring oleh jendela yang menjadi media untuk memantulkan cahaya. Portoghesi membuat konsep penerangan pada masjid ini untuk mengekspresikan secara universal hubungan antara Allah dan manusia. Penerangan masjid ini dibuat melalui pembiasan cahaya dan penyinaran cahaya langsung ke dalam masjid.

Dalam struktur bangunan ini juga terlihat ciri khas Islam seperti dari lengkungan saling silang, pilar-pilar yang menggambarkan hutan Magribi dan dari lingkaran-lingkaran konsentris yang menggambarkan kosmologi tujuh langit. Intinya, masjid agung yang sebagian besar dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi ini begitu megah.

Masjid RomaPaolo Portoghesi, sang arsitek utama, lahir tahun 1931. Ia lulus dari Universitas Roma tahun 1957. Mulai 1968 hingga 1976 ia menjadi professor Sejarah Arsitektur di Polithecnic of Milan.

Islam merupakan komunitas religious lumayan besar di Italia. Mereka berasal dari berbagai penjuru dunia dengan bahasa dan status sosial yang berbeda-beda. Saat ini ada 800.000 pemeluk agama Islam di Italia. Empatpuluh ribu di antaranya berkebangsaan Italia. Kebanyakan pemeluk Islam ini terdiri dari imigran yang tiba dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Mereka berasal dari Maroko, Albania, Tunisia, Senegal, Mesir, Aljazair, dan negara-negara afrika Utara serta Timur Tengah.

Selain di Roma, masjid besar lainnya – meski tak sebesar Masjid Roma – ada di Catania dan Milan. Sementara 200 masjid kecil lainnya yang tersebar di Piemonte, Lombardia, Emilia Romagna, dan Veneto.

Penulis : Pradaningrum Mijarto

 

--------------oooooooo------------------

 

Tokoh Lintas Agama Serukan Perdamaian di Papua

Liputan6.com, Jayapura: Forum Lintas Agama Papua, Selasa (12/6) siang, menggelar pertemuan. Pertemuan para tokoh agama tersebut guna menyikapi keamanan di Papua yang memburuk belakangan ini. Pertemuan ini melahirkan seruan dan rekomendasi, antara lain menyerukan perdamaian dan mendesak polisi secepatnya menangkap pelaku penembakan.
Sementara itu, kalangan anggota DPRD Papua menyesalkan kurangnya perhatian pemerintah pusat pada situasi di Papua saat ini. Keamanan di Papua belakangan dikoyak serangkaian penembakan. Sejak akhir Mei silam, terjadi tujuh penembakan dengan sasaran warga sipil dan aparat keamanan. Pada 29 Mei silam, turis Jerman, Pieter Dietmar, ditembak saat berwisata di pantai di Jayapura hingga terluka parah.
Terakhir, Ahad malam lalu, Tri Sarono, seorang anggota satpam sekaligus penarik ojek, tewas ditembak seseorang yang berpura-pura menjadi penumpang. Korban ditembak di halaman kampus Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Sementara itu, dalam sidang kabinet di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan para menteri dan pejabat terkait segera memulihkan keamanan di Papua. "Sebelum berangkat saya berharap saudara bisa laksanakan semua upaya atasi apa yang terjadi Papua, pelajari apakah ada aspek politik atau sosial kemudian mengalir ke aspek keamanan, aspek lokal, kalau kita tahu penyebab maka penyelesaiannya bisa tepat," kata Presiden Yudhoyono [baca: SBY Minta Menko Pulhukam Teliti Kasus Papua].
Terkait kasus ini, polisi seperti diungkap Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan sudah menahan tiga tersangka. Hingga kini polisi masih terus mendalami para pelaku dan motif penembakan. Dalam waktu, jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemanan akan berangkat ke Papua untuk melihat langsung situasi di sana.



Pluralisme Agama di Indonesia: Masihkah Kita Bisa Berharap?

Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Seseorang tak bisa dikriminalisasi karena yang bersangkutan memilih sekte dan tafsir tertentu dalam beragama. Kementerian Agama tak boleh mengintervensi dan menjadi hakim yang bisa memutus tentang sesat dan tidaknya suatu tafsir dan ritual peribadatan. Seseorang bisa dikriminalisasi bukan karena yang bersangkutan menjalankan ritus peribadatan tertentu, melainkan misalnya karena di dalam ritual itu terdapat tindak kriminal seperti kekerasan yang merendahkan martabat manusia.
Banyak orang pesimis dan putus pengharapan perihal masa depan pluralisme agama di Indonesia. Pesimisme ini biasanya didasarkan pada beberapa indikator utama. Pertama, telah berpulangnya para tokoh agama yang gigih tanpa lelah memperjuangkan pluralisme, sementara tokoh baru dengan militansi yang sama dengan para pendahulunya tak segera matang dan dewasa. Meninggalnya Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Eka Darmaputra, TH Sumartana, Mangunwijaya, Gedong Bagus Oka, dan lain-lain tak jarang dianggap sebagai pertanda matinya pluralisme agama di Indonesia. Di lingkungan umat Islam, kepergian Almarhum Gus Dur dipandang sebagai pukulan telak bagi gerakan pluralisme. Mereka berpendirian, dengan wafatnya Gus Dur, maka langit pluralisme akan kian kelam dan buram.
Kedua, terjadi surplus kekerasan berbasis agama dan teologi. Seperti dilansir the WAHID Institute, Setara Institute, CRCS UGM, dalam laporan akhir tahun 2009 tentang indeks kebebasan beragama dan kekerasan berbasis agama, ditemukan fakta tentang kian meratanya kekerasan dan diskriminasi terhadap (umat) agama dan (pengikut) sekte tertentu. Pelakunya pun sangat beragam, mulai dari individu sampai kelompok organisasi keagamaan tertentu. Mulai dari dipersulitnya ijin pendirian rumah ibadah sampai pada pembakaran dan penghancuran rumah ibadah. Ada gereja yang dibakar. Juga ada kelompok Ahmadiyah yang hak-hak sipilnya sampai sekarang masih dirampas. Tak sedikit dari mereka yang tinggal di tempat-tempat pengungsian.
Ketiga, masih dipertahankanya sejumlah kebijakan dan perundang-undangan yang tak toleran terhadap kelompok minoritas dan agama-agama lokal. UU PNPS/I/1965 yang mengandung pasal diskriminatif itu hendak dipertahankan oleh beberapa tokoh agama yang bertahta dalam organisasi keislaman besar seperti NU dan Muhammadiyah dan tak sedikit juga dari kalangan akademisi (perguruan tinggi). Alih-alih dihapuskan, bahkan peraturan-peraturan daerah yang bias dan diskriminatif terus bermunculan di beberapa wilayah di Indonesia. 
Sebagai generasi muda Islam, saya berpendirian bahwa ketiga faktor tersebut tak cukup dijadikan alasan untuk pesimis menatap masa depan pluralisme agama di Indonesia. Ketiga pokok soal tersebut sebenarnya lebih merupakan tantangan bagi pejuang pluralisme agama untuk mensolidkan dan mensinergikan gerakan. Ada banyak hal yang menyebabkan kita boleh optimis dan berpengharapan tentang cerahnya pluralisme agama di Indonesia di masa-masa yang akan datang.
Memang benar bahwa Gus Dur dan Pak Eka sudah tidak ada, tapi pikiran-pikiran pluralis keduanya sudah terlembagakan ke dalam berbagai institusi dan diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih terstruktur dan sistematis. Misalnya ada Jaringan Islam Liberal (JIL) Jakarta, MADIA Jakarta, the WAHID Institute Jakarta, ICRP Jakarta, ICIP Jakarta, ICIP Jakarta, Dian-Interfidei Yogyakarta, YPKM Mataram, LK3 Banjarmasin, Pusaka Padang, LAPAR Makasar, Jakatarup Bandung dan lain-lain. Beberapa hari lalu baru saja terbentuk Forum Pluralisme Indonesia, sebuah forum yang dibentuk oleh sejumlah intelektual muda lintas agama untuk memperbanyak pangkalan pendaratan pluralisme agama di Indonesia. Kini sebenarnya tokoh-tokoh muda yang gigih memperjuangkan pluralisme agama kian tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka bekerja biasanya tanpa sorotan kamera dan publisitas media, sehingga tampak kurang populer. Tapi, memperhatikan kerja-kerja advokasi mereka sangat mencengangkan. Melihat mereka, saya cukup optimis prihal gerakan pluralisme di Indonesia.
Selanjutnya, dalam proses transisi menuju demokrasi, sebagian negara kerap tidak stabil dan mudah goyah. Dalam konteks itu, negara biasanya tak bisa berperan secara efektif untuk melinduangi setiap warganya dari tindak ketidakadilan oleh warga yang lain. Itulah yang kini terjadi di Indonesia. Sejumlah kekerasan berbasis agama tak bisa segera dihentikan oleh pemerintah (aparat kepolisian). Pemerintah gamang untuk bertindak dan menghukum pelaku kekerasan berbasis agama karena khawatir dianggap anti-agama, persisnya anti-Islam. Citra sebagai pendukung agama (Islam) dan sekte mayoritas inilah yang tampaknya hendak ditampilkan pemerintahan Yudhoyono, dalam dua periode pemerintahannya. Dia misalnya selalu memilih menteri agama yang cenderung tidak pluralis. Aparat kepolisian pun tak sigap menangkap para “preman berjubah” karena takut divonis sebagai pelanggar HAM atau pendukung kemaksiatan. Polisi tak dilengkapi dengan jaminan undang-undang untuk menghukum para pelaku kekerasan agama.
Kelak, ketika transisi demokrasi ini sudah berakhir, negara akan kembali normal. Di situ kiranya tak ada satu warga negara pun yang hak-haknya boleh dirampas oleh warga lain, termasuk hak untuk memilih dan menjalankan ajaran agama dan keyakinan. Bahwa seseorang tak bisa dikriminalisasi karena yang bersangkutan memilih sekte dan tafsir tertentu dalam beragama. Kementerian Agama tak boleh mengintervensi dan menjadi hakim yang bisa memutus tentang sesat dan tidaknya suatu tafsir dan ritual peribadatan. Seseorang bisa dikriminalisasi bukan karena yang bersangkutan menjalankan ritus peribadatan tertentu, melainkan misalnya karena di dalam ritual itu terdapat tindak kriminal seperti kekerasan yang merendahkan martabat manusia.
Diakui bahwa sekarang banyak bermunculan Perda-Perda (bernuansa) syariat Islam. Namun, kita tak boleh ciut nyali dan berkesimpulan bahwa diskriminasi agama yang ditopang dengan struktur negara atau pemerintah akan dengan sendirinya bisa berjalan efektif. Sejumlah riset dan penelitian menemukan kelemahan dan keterbatasan dari Perda-Perda Syariat itu. Bahkan di sejumlah daerah banyak masyarakat sipil yang menentang Perda-Perda tersebut. Ibu-Ibu muslimah di Bandah Aceh marah ketika dirinya ditangkap karena menggunakan celana ketat, misalnya.
Yakinlah bahwa sejauh yang bisa dipantau, Perda-Perda itu hanya proyek partai politik demi sebuah kekuasaan. Persis di situ partai-partai politik salah melakukan diagnosa. Bahwa dengan membuat perda-perda syariat itu, partai politik akan mendulang banyak suara. Padahal, berkali-kali pemilu yang diselenggarakan di Indonesia membutikan bahwa partai politik yang menjual agama ke khalayak tak pernah menang. Bukan hanya dalam periode dulu, namun juga dalam periode sekarang. Sejumlah partai berasas agama keok dalam pemilihan umum. Saya yakin bahwa ketika kesadaran tentang tidak lakunya berdagang agama dalam ranah politik itu nanti muncul, semua partai akan berbalik haluan. Inilah yang kini terjadi misalnya di PKS juga PPP. Sungguh warga negara Indonesia makin cerdas. Mereka tak mendasarkan preferensi politiknya pada sentimen primordial agama. Berbagai survey menunjukkan tentang matinya politik aliran di Indonesia, dan pembunuhnya adalah warga negara Indonesia sendiri. 
Dengan alasan-alasan itu, kita masih berhak untuk optimis bahwa langit-langit pluralisme agama di Indonesia akan makin cerah. Bahwa ada mendung yang sedikit menggantung, iya. Tapi, yakinlah bahwa mendung itu akan hilang ditiup angin perubahan dan pluralisme. []







Inilah Agama Baru Yang Lahir Di Ceko





   info-unikz.blogspot.com - Inilah Agama Baru Yang Lahir Di CekoFilm 'Star Wars' telah mengilhami munculnya agama baru di Republik Ceko. Lebih dari 15 ribu orang mendaftarkan dirinya sebagai 'Ksatria Jedi', para penganut sebuah agama yang didasarkan pada kode moral Jedis di 'Star Wars' saga.

Menurut laporan yang dilansir Aceshowbiz, Selasa (20/12/2012), dilaporkan bahwa proposisi terbesar dari penganut agama tersebut tinggal di ibukota Praha. Melihat fenomena ini, Wakil Kantor Statistik Ceko Stanislav Drapal pun memberikan komentarnya.

"Lima belas ribu pengikut, yang merupakan ukuran kota kecil, bukan merupakan fenomena sosial yang diabaikan," ujarnya.

"Meskipun ada perdebatan sengit tentang apakah itu serius atau tidak, tapi statistik bukan acuan untuk mengatakan apakah itu agama atau bukan," tambahnya.
Kantor statistik Ceko juga mencatat, banyak orang yang berpegang pada nilai-nilai moral ksatria Jedis 'Star Wars'. Karakter tersebut juga memiliki pengaruh yang kuat bagi gerakan serupa di beberapa negara lain.

Dalam film 'Star Wars', Jedis digambarkan sebagai pemegang lightsaber yang menjaga kedamaian Galactic Republic. Ia memiliki kode moral dan filsafat yang banyak mempengaruhi para penggemar film tersebut.

"Tidak ada emosi, ada kedamaian. Tidak ada kebodohan, ada pengetahuan. Ada gairah, tidak ada ketenangan. Tidak ada kekacauan, tidak ada harmoni," begitulah kira-kira kode moral dan filsafat Jedis.

Selain dari Republik Ceko, 'Kesatria Jedi' juga muncul di negara-negara seperti Selandia Baru, Australia, Kanada dan Inggris. Pada 2001 lalu, sekitar 21 ribu warga Kanada berafiliasi dengan agama tersebut, dan juga terjadi pada sekitar 53 ribu orang di New Zealand di tahun yang sama.



0000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000

                        Hukum




Hukum pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]

 

 

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[3]

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
  3. Pengumuman keputusan hakim.[5]


 

Hukum perdata



Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs


Syariat Islam






































Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


HUKUM RIMBA? kayak nya blm berlaku nichhh....ha..haaa....ha....

          



         KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
            (WETBOEK VAN STRAFRECHT)

                     -------------------------000000000000---------------------------

 

 

 

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.

Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

"Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, pada detikcom, Selasa (28/2/2012). ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.

Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Anggara.

Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. "Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut," papar Anggara.

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

sumber:
Addict Member
di  http://forum.detik.com


--------------00000-------------

Main hakim


Main hakim adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat.

Pelanggaran Undang-undang

Apabila seseorang melakukan main hakim maka akan dijerat dengan pasal :
a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum

not: ini klw kasus nya main makim sendri ya! kalau main hakim berdua gk tahu ya!klw main2 dengan hakim?gmn?tentu palu lagi yang terbang ke kepala!padahal hakim gk boleh di buat main2 ya kan broe??!!






0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites